Selasa, 11 Januari 2011

BIAR EFISIEN, KENAPA TIDAK "LABEL HARAM" SAJA?

Pada mulanya, "label halal" untuk sebuah produk diperlukan karena kaum muslimin yang tinggal di negeri-negeri nonmuslim merasa kesukaran memperoleh produk halal menurut keyakinan mereka. Artinya, pelabelan halal dilakukan untuk memudahkan. Berbeda tentunya, kalau di negeri-negeri muslim. Sebab asal barang yang diproduk, dengan landasan husnuzhan, adalah halal dikarenakan produsennya adalah muslim. Maka, agar efisien dan memudahkan semua pihak, apa tidak sebaiknya yang diterapkan adalah "label haram" bagi produk yang dipandang tidak halal untuk dikonsumsi kaum muslimi?. Akan halnya yang halal, ya cukup dengan tidak ada "label haram"nya.

Alangkah tidak efiiennya, kalau di sepanjang jalan raya dari Anyer sampai Panarukan misalnya setiap berapa meter diberi rambu-rambu boleh (halal) dan tidak berbahaya untuk dilalui. Bukankah cukup beberapa tanda (rambu) peringatan agar hati-hati atau larangan di tempat-tempat tertentu saja? Sedangkan yang boleh dan baik untuk dilalui, cukup dengan tidak diberi tanda apa-apa. Entahlah?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar