Segala puji bagi AllahIyang
telah menciptakan manusia kemudian memuliakannya dengan derajat yang tiada
terhingga.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan
kepada Rasulullah Muhammadn.
Beliau dengan segala pengorbanan dan tanggung jawabnya menunaikan tugas dan
menyampaikan amanah dengan sempurna, telah mendidik kita ke jalan yang lurus. Doa
dan salam semoga pula senantiasa
tercurahkan kepada keluarga,
shahabat, dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
Modul Daurah Ruqyah Syar'iyyah bersama
Syaikh Abual-Barra` yang terdiri dalam 4 bab yang telah disusun dan
diterjemahkan tim dari Ruqyah Learning Center Indonesia ini telah memberikan
kontribusi yang sangat besar bagi para Peruqyah Syar’iyyah di Indonesia
pada era saat ini. Materi Ruqyah Syar’iyyah telah dijadikan panduan yang
mengarahkan para Peruqyah pada jalan yang lurus dalam memahami dan
mengimplementasikan praktek-praktek ruqyah dalam kehidupan. Karena itu,
beberapa upaya telah dilakukan untuk menjabarkan atau mengarahkannya sehingga
muncullah buku-buku ruqyah yang merujuk kepadanya. Apalagi setelah
dakwah ruqyah ini telah diterima oleh masyarakat luas secara terbuka.
Kini, materi-materi yang berkaitan tentang Ruqyah
Syar’iyyah,sudah begitu banyak diterjemahkan dan dapat dinikmati secara
bebas oleh siapa saja. Itulah kemestian yang harus berlaku, karena dakwah,
hidayah, dan jalan lurus ini adalah hak setiap insan. Buku materi DaurahRuqyah
Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra` yang ada di hadapan pembaca ini
hanyalah merupakan sebagian kecil dari upaya-upaya untuk lebih menyebarkan
tentang Ruqyah Syar’iyyah tersebut.
Hal mendasar yang mendorong kami melakukan
abstraksi dan menulis deskripsi ini adalah:
1.
Materi Daurah
Ruqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra`adalah seperti peta buta,
maksudnya bahwa pembaca tidak mengerti makna poin-poin yang ada di dalamnya
tanpa mengikuti daurah-daurahRuqyah Syar’iyyah. Karena poin-poin tersebut perlu
penjabaran atau penjelasan lebih lanjut.
2.
Kekurangpahaman tentang makna poin-poin yang
menyebabkan sebagian pembaca akan bingung dan cukup menyebutnya sebagai
poin-poin secara lepas begitu saja dan membiarkan mereka untuk menafsirkannya
sendiri-sendiri.
3.
MateriDaurah Ruqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra`ini disusun oleh Tim Penerjemah Ruqyah
Learning Center yang berlatar belakang syariah dan juga praktisi Ruqyah
Syar’iyyahsehingga mungkin ada sedikit kesalahan di sana-sini.
4.
Ada sebagian Peruqyah yang berusaha
menguraikannya namun tidak memberikan gambaran yang jelas tentang poin-poin
yang ada dalam materiDaurah Ruqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra,sehingga menambah jauhnya jarak
ilmu dan kepahaman.
5.
Kami berusaha menerjemahkan materi Daurah
Ruqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra`ini yang diterbitkan pertama kali
secara legal untuk kalangan terbatas oleh Ruqyah Learning Center Indonesia.
Itulah beberapa alasan
kami, hingga tak terasa memacu kami untuk bersegera menyelesaikan amanah dakwah
ini. Semoga apa yang kami
lakukan dapat mempercepat pergerakan dakwah melalui Ruqyah Syar’iyyahyang
lebih intensif
dan lebih berkembang.
Tentu saja, kemajuan tersebut harus senantiasa dilindungi dengan upaya menjaga orisinalitasnya.
Upaya menjaga ashalah Ruqyah Syar’iyyah
ini tetap harus dilakukan. Itulah komitmen yang harus selalu kita bangun, dan
partisipasi Anda dalam Proyek ini sangat kita diharapkan.
Setiap tindakan dalam terapi ruqyah syar’iyyah haruslah berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam nash AlQuran & Assunnah. demikian juga keterangan para ahli ilmu.
Di lapangan banyak terjadi seorang terapis melakukan beberapa percobaan (tajribah) yang ternyata sangat bertentangan dengan tiga hal diatas. Ini terjadi terkadang karena terbatasnya ilmu dalam terapi ruqyah syar’iyyah.
Buku ini menjelaskan mana yang termasuk dalam ruqyah syar’iyyah, mana yang termasuk ‘ilaj syar’iyyah dan mana terapi.
DAFTAR ISI
BAGIAN
I
PERKARA-PERKARA PENTING
YANG WAJIB DIKETAHUI TERKAIT RUQYAH SYAR’IYYAH_____11
1. Apa
tujuan-tujuan yang harus diupayakan oleh para pelaku Ruqyah Syar’iyyah_____13
2.
Makna Ruqyah Syar’iyyah_____14
3.
Apakah syarat-syarat Ruqyah
Syar’iyyah?_____15
4.
Bagaimana tata cara melakukan Ruqyah
Syar’iyyah yang benar?_____15
5.
Kapan melakukan ruqyah,
sebelum atau sesudah sakit?_____16
6.
Bagaimana jika sakit lalu berobat ke
Tukang Sihir?_____17
7.
Siapasebenarnya yang harus menjadi
pelaku Ruqyah Syar’iyyah?_____19
8.
Adakah syarat-syarat khusus yang
harus dipenuhi oleh seorang Peruqyah?_____19
9.
Apa yang harus dilakukan oleh
seorang Peruqyah ketika menemui situasi sulit?_____24
10.
Bagaimana Islam menyikapi Ruqyah
Syar’iyyah?_____25
11.
Apakah melakukan Ruqyah
Syar’iyyah itu berarti mencederai tawakal kepadaAllah I?_____27
12.
Apakah al-Qur’an dan As-Sunnah itu bisa
menjadi obat (syifa)?_____28
13.
Adakah penjelasan as-Sunnah tentang ruqyah
dengan menggunakan al-Qur’an?_____29
14.
Apakah as-Sunnah menjelaskan doa-doa
yang digunakan untuk meruqyah?_____34
15.
Hukum meniup dan sedikit meludah
dalam meruqyah_____35
16.
Kapan waktu meniup dan sedikit
meludah dalam meruqyah?_____37
17.
Hukum meruqyah tanpa tiupan
dan tanpa meludah_____38
18.
Hukum mengusap badan dengan telapak
tangan setelah meruqyah___38
19.
Hukum meletakkan telapak tangan di
badan yang sakit_____39
20.
Hukum meruqyah air lalu
meminumnya_____40
21.
Hukum mandi Air Ruqyah di
kamar mandi_____40
22. Hukum
menggunakan benda-benda yang halal dalam pengobatan___40
23.
Hukum meruqyah dengan huruf-huruf
yang terpisah atau terpotong-potong_____41
24.
Hukum menerima Upah Ruqyah_____41
25.
Hukum Ahli Kitab meruqyah
orang Islam_____42
26.
Hukum meruqyah Ahli Kitab_____43
27.
Hukum wanita meruqyah wanita
lainnya_____45
28.
Hukum wanita meruqyahpria
yang bukan mahramnya_____45
29.
Hukum pria meruqyah
sekumpulan wanita_____46
30.
Hukum meruqyah wanita yang
sedang nifas atau haid_____47
31.
Hukum meruqyah dalam keadaan
nifas atau haid_____48
32.
Hukum meruqyah wanita yang
sedang dalam masa ‘iddah karena suaminya wafat_____48
33.
Hukum berwudhu bagi wanita
yang sedang haid atau nifas dengan niat sebagai penjagaan_____49
34.
Memanaskan atau mendinginkan air
yang telah diruqyah sebelum digunakan mandi_____49
35.
Terapi dengan cara pengambilan bekas
dari tempat kejadian yang diduga karena ulah gangguan jin_____50
36.
Hukum membakar kertas untuk
mengobati penyakit psikis_____51
37.
Hukum menghina dan mengolok-olok Ruqyah
Syar’iyyah dan akftifisnya_____53
38.
Hukum memasang Jimat_____55
BAGIAN II
KAIDAH-KAIDAH IDEAL
BEKAL PERUQYAH UNTUK TERAPI DENGAN RUQYAH SYAR’IYYAH_____61
Kaidah ke-1: Mengikhlaskan niat dan beramal hanya untuk
Allah I___63
Kaidah ke-2: Memusatkan perhatiannya dalam menanamkan
akidah yang benar_____66
Kaidah ke-3: Berpegang teguh dengan al-Qur’an dan as-Sunnah_____66
Kaidah ke-4: Fokus mengutamakan sisi dakwah_____67
Kaidah ke-5: Adanya pembatasan dengan aturan-aturan syar’i
khususnya untuk para wanita_____67
Kaidah ke-6: Menjaga diri dari fitnah wanita_____73
Kaidah ke-7: Antusias terhadap petunjuk dan arahan serta
penjelasan terkait beberapa faktorsetan mengganggu manusia, sebab-sebab dan
motif sehingga diganggu setan_____75
Kaidah ke-8: Yakin
dan percaya kepada AllahI_____75
Kaidah ke-9: Mengamati
permasalahan-permasalahan yang rancu_____75
Kaidah ke-10: Ketentuan
tanggung jawab seorang Peruqyah dari sisi syar’i
dan medis_____76
Kaidah ke-11: Bersikap hati-hati dari Istidraj (tipu
daya dan makar) setan_____78
Kaidah ke-12: Memberikan semangat kepada pasien untuk
senantiasa bersabar dan mampu bertahan_____78
Kaidah ke-13: Penyabar dan tidak tergesa-gesa_____81
Kaidah ke-14: Tauladan yang baik_____81
Kaidah ke-15: Senantiasa berkonsultasi dan melakukan
musyawarah____82
Kaidah ke-16: Senantiasa menjaga rahasia pasien_____82
Kaidah ke-17: Menjaga keselamatan pasien_____83
Kaidah ke-18: Tidak terburu-buru memvonis gangguan kepada
pasien___84
Kaidah ke-19: Berusaha memilih dan menetapkan cara-cara dan metode yang sesuai syar’i
dalam menerapi gangguan-gangguan dan penyakit ruhani (Non Medis)_____87
Kaidah ke-20: Tidak mudah terpengaruh dengan pendapat orang
lain___91
Kaidah ke-21: Ma’aridh (Tauriyah)_____91
Kaidah ke-22: Menjauhi tempat-tempat yang dapat menimbulkan
fitnah dan keraguan_____92
Kaidah ke-23: Tidak boleh berlebihan dalam menggunakan
perkara-perkara yang dibolehkan_____93
Kaidah ke-24: Bersikap netral (tidak memihak) dalam
menghukumi terhadap para Peruqyah_____94
Kaidah ke-25: Menanamkan kepercayaan pada diri pasien_____95
Kaidah ke-26: Kekuatan iman serta proporsional dalam
menolak gangguan jin dan setan sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya_____97
Kaidah ke-27: Sabar dan mengharap keridhaan Allah I atas kedzaliman gangguan setan_____97
Kaidah ke-28: Memiliki kepribadian yang kuat dan kokoh,
tegar dan kuat pada saat interaksi dan berhadapan dengan ruh-ruh jahat (setan)_____99
BAGIAN III
SEPUTAR SIHIR_____101
1.
Definisi Sihir_____103
2.
Hukum datang ke Tukang Sihir dan Peramal_____104
3.
Mengapa Islam mengharamkan Sihir?_____106
4.
Bagaimana kita melindungi diri kita
dari Sihir?_____106
5.
Hukum belajar Sihir dan
mengajarkannya_____107
6.
Bagaimana memastikan telah terjadi Sihir?_____108
7.
Apakah sanksi bagi Tukang Sihir?_____109
8.
Taubatnya Tukang Sihir_____109
9.
Apakah benar Rasulullahnterkena Sihir?_____110
10.
Apakah sah ucapan cerai yang
dilakukan oleh suami yang sedang terkena Sihir?_____112
11.
Hukum meninggalkan shalat bagi orang
yang sedang terkena Sihir_____114
12.
Hukum bagi orang yang menyebabkan
orang lain terbunuh, atau terluka, atau rusaknya harta orang lain_____114
13.
Apakah boleh pergi ke Tukang Sihir
untuk mengobati Sihir dalam kondisi darurat?_____116
14.
Apa metode yang dibenarkan syariat
untuk mengatasi Sihir yang sudah terjadi?_____118
15.
Apakah setelah taubat masih boleh ke
Tukang Sihir dalam rangka membatalkan Sihirnya?_____121
16.
Apakah harus membacakan ayat ruqyah
dan meniupkannya pada Buhul Sihir untuk membatalkannya?_____121
17.
Apakah Sihir yang diminum dan
dimakan masih bisa diobati?_____122
18.
Apa hukumnya menggunakan kapak yang
memiliki dua sisi untuk mengobati Sihir Impotensi?_____122
19.
Apakah boleh bermain-main dengan
benda-benda Sihir ketika menemukannya?_____123
20.
Bagaimana cara mengobati kondisi
pasien yang menginjak Buhul Sihir?_____124
BAGIAN IV
PENJELASAN TERKAIT PERMASALAHAN
‘AIN DAN HASAD_____127
Pembahasan ke-1: Makna ‘Ain dan Hasad_____129
Pembahasan ke-2: Bagaimana ‘Ain dan HasadMemberikan
Dampak Negatif?_____130
Pembahasan ke-3: Dalil-Dalil Bahwa Seseorang Bisa Menimpakan
‘Aindan Hasad_____131
Pembahasan ke-4: Jenis-Jenis ‘Ain_____137
Pembahasan ke-5: Apakah Pengaruh ‘Ain Terbatas Hanya pada Manusia Saja_____142
Pembahasan ke-6: Sebab-Sebab Muncul ‘Aindan Hasad_____143
Pembahasan ke-7: Cara Untuk
Mengetahui Pelempar
‘Aindan Hasad_____144
Pembahasan ke-8: Perbedaan Antara ‘Aindan Hasad_____145
Pembahasan ke-9: Tata Cara Terapi ‘Aindan Hasad_____148
Pembahasan ke-10: Akibat-Akibat Buruk Hasad_____160
Pembahasan ke-11: Apakah Pelempar ‘Ain Dipaksa untuk Mandi dan Wudhu?_____161
Pembahasan ke-12: Beberapa
Haditsdan Atsar Palsu serta Dhaif Berkenaan ‘Ain_____163
Pembahasan
ke-13: Apakah
Orang Kafir Dapat Menimpakan ‘Ain?____165
Pembahasan
ke-14: Apakah
‘Ain Berakhir Pengaruhnya Dengan
Matinya Pelempar ‘Ain?_____167
Pembahasan
ke-15: Apakah
‘AinAkan Lenyap Pengaruhnya Dengan Ruqyah, atau Dengan
Memberikan Doa Keberkahan, atau Dengan Tiupan yang
Dilakukan Oleh Pelempar ‘Ain?_____169
Pembahasan
ke-16: Apakah
Pengaruh ‘Ain Berakhir Dengan
Tiupan yang Dilakukan Pelempar ‘Ainke Dalam Air
Kemudian Diminumkannya Untuk Korban
‘Ain?_____171
Pembahasan
ke-17: Bolehkah
Meruqyah Hewan dan
Kendaraan karena Lemparan ‘Ain?_____172
Pembahasan ke-18: Bolehkah Menyiramkan AirBekas Basuhan
Pelempar ‘Ain Terhadap Benda-Benda yang
Terkena ‘Ain?___173
Pembahasan
ke-19: Apakah
Ada Cara-Cara Terapi ‘Ain dan Hasadyang
Tidak Sesuai dengan Syar’i?_____174
Pembahasanke-20: Menggunakan Perkara-Perkara dan Media-Media Sebagai
Perlindungan dari ‘Ain dan Hasad_____179
Keterangan-Keterangan Hadits
Berkenaan Jimat_____180
JUDUL : RUQYAH SYAR'IYYAH - PANDUAN SYARA' DAN BATASA-BATASANNYA
PENULIS:SYAIKH ABUL BARRO’ USAMAH BIN YASIN AL-MA’ANI
PENERBIT: RLC PUBLISHING 2017
UKURAN : 16 cm x 24 cm
HALAMAN : 180
HARGA : Rp. 75.000,-
PEMESANAN HUBUNGI:
SMS/WA 085716863625
0 komentar:
Posting Komentar