Gangguan Jin Dalam Dunia GAME
(Kajian Ruqyah Syar'iyyah Tematik)
Oleh :Ustadz Arifuddin S. AG. M. Pd. I
Seorang anak 13 tahun cu China tewas lompat dari gedung lantai 4 akibat kecanduan game PUBG. Sekitar 3 tahun yang lalu penulis ditelepon seorang ibu dari Sidoarjo, yang mengkonsultasikan putranya, seorang mahasiswa, yang kecanduan game dalam kondisi berhari-hari tidak mandi, begadang malam, tidak shalat, dan menjadi pemarah karena maniak gamenya.
Sang ibu menuturkan bahwa .. dirinya sampai dipukul beberapa kali oleh putranya tersebut setiap ia minta agar berhenti main game. Jauh di tahun 2010 ada seorang mahasiswa yang diterapi ruqyah dalam keadaan kesurupan sementara jin tidak mau keluar dari tubuhnya jika game yang dimiliki anak tersebut tidak dihapus. Penulis menyaksikan kejadian tersebut dengan game yang saat itu ada di HP-nva denqan jenis game yang sangat sederhana. Sehingga wajar jika mengikuti parahnya pengaruh game saat ini yang mengakibatkan banyaknya jatuh korban jiwa, maka WHO secara resmi menetapkan kecanduan game sebagai Gangguan mental.
Paparan di atas hanya contoh sebagian kecil kasus terkait gangguan game, sedangkan fakta yang sesungguhnya jauh lebih banyak dan parah. Penulis pernah membahas tema ini dalam kajian Ramadhan kemarin dengan pembahasan yang jauh lebih lengkap dan dengan pendekatan yang integratif termasuk dari sudut medis kedokterannya.
Dalam kesempatan kali ini, kajian akan lebih spesialis dari sisi pendekatan ilmu ruqyah dengan analisis yang mengungkap hakekat fenomena gangguan game tersebut.
Di antara pengaruh buruk game dilihat dari sisi agama adalah sebagai berikut:
1. Gambaran buruknya seorang mukmin karena tidak dapat meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
”Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (H R. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh AI-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
2. Pelaku game akan diancam dengan hisab hartanya (uang yang ia gunakan untuk main game; biaya internet), waktunya, umurnya yang ia habiskan, tubuhnya saat ia main game, dll. Sebagaimana hadis berikut ini :
”Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba nanti pada hari kiamat, sehingga Allah menanyakan tentang (4 perkara:) (Pertama,) tentang umurnya dihabiskan untuk apa. (Kedua,) tentang ilmunya diamalkan atau tidak. (Ketiga,) Tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia habiskan. (Keempat,) tentang tubuhnya, capek/ lelahnya untuk apa.” (HR Tirmidzi, dan ia berkata hasan shahih. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ad-Darimi dan lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albanl.
3. Pelaku gamejuga akan berpotensi mendapatkan laknat dari Allah Ta'ala sebagaimana hadist berikut ini:
Dunia itu terlaknat dan segala yang terkandung di dalamnya pun terlaknat, kecuali orang yang berdzikir kepada Allah, yang melakukan ketaatan kepada-Nya, seorang 'alim atau penun tut ilmu syar'i.” (HR.Tirmidzi, Ibnu Majah. Dalam ShohihulJami,’ Syaikh AI Albani mengatakan hadis ini hasan)
Pelaku game juga akan terancam sejumlah dampak buruk berikut ini:
A. Gangguan pada otak:
1. Penurunan konsentrasi belajar.
2. Memicu autisme.
3. Mengganggu fungsi daya ingat
4. Atrofl/ penyusutan otak.
5. Kelainan neurotransmitter dopamine.
6. Kelainan respon otak.
7. Memicu halusinasi.
8. Gangguan sirkulasi seperti pusing kepala, migrain atau vertigo.
B. Gangguan pada psikologis:
1. Kelainan perilaku atau perubahan sikap diri.
2. Mudah cemas, dan frustasi.
3. Sulit diatur.
4. Kesulitan mengontron emoso.
5. Insomnia.
6. Anak cenderung agresif dan bahkan agitatif.
7. Sering berbohong dan pintar memanipulasi keadaan.
8. Kesulitan dalam bersosialisasi.
9. Tidak mampu menjalankan kewajibannya dengan baik seperti sekolah, kuliah, atau bekerja.
10. Kesulitan menilai realitas atau berpikir sehat.
11. Sulit mengambil keputusansering mengalami disorientasi
C. Gangguan organ dalam:
Masalah pencernaan urutan teratas pada kasus kecanduan game karena menunda makan atau makan tidak teratur dan menu yang tidak sehat, gangguan pencernaan seperti: maag, gastroentritis, tukak lambung, GERD, luka pada usus, hingga wasir/ ambeien. Masalah pada otak, radiasi yang diterima dari mata yang sampai di otak akan mempengaruhi sistem neurotransmitter sehingga akan mempengaruhi fungsi hormon, fungsi saraf, dan lain lain.
D. Gangguan HIPOKAMPUS/Tempat memori jangka panjang:
1. Akan tetapi, hasil penelitian yang dimuat dalam jurnal Molecular Psychiatry ini justru mengungkap hal sebaliknya. Sebanyak 85 persen orang yang main game action selama 6 Jam Iebih setiap minggu memiliki bagian abu-abu (grey matter) yang lebih sedikit pada bagian hipokampus, dibandingkan yang jarang main game.
2. Hipokampus adalah bagian otak yang menjadi pusat belajar, penyimpanan, dan pengolahan memori jangka panjang. Apabila keseluruhan hipokampus rusak, atau bahkan hanya sebagian saja, maka Anda dapat mengalami masalah memori yang serius.
3. Akan mengalami gangguan lain di otak seperti temporal Iobe, occipital lobe, parietal lobe, gangguan motorik, dll.
Adapun karakteristik gangguan jinnya sebagai berikut:
1. Jin yang masuk berdasarkan jenis game.
2. Bentuk jin sesuai dengan tokohtokoh dan pemain yang ada di game.
3. Cara kerja jin dengan bentuk gangguannya seperti gambaran model dan bentuk game, seperti pubg; kekerasan, sadis, mudah marah, menghilangkan rasa takut, mati rasa, keinginan membunuh, dll.
4. Jumlah Jin sebanyak para pemain dan tokoh yang ada di game.
5. Adanya jin dalam bentuk alur game dan model game.
6. Jin berada pada semua bagian tubuh yang terkait saat main game.
7. Bisa berkerja sama dengan jenis gangguan jin yang lain; nasab, ritual, jin imajinatif dari musik atau hlm, bacaan novel... dll.
Penyembuhan dan terapi:
1. Dilakukan dengan kelembutan, hindari kata kasar dan menyalahkan.
2. Penterapi harus bersih dan taat. lembut dan penyayang.
3. Siapkan terlebih dahulu pecandu game dengan pencera han haknya Allah Ta'ala secara bertahap, pelan, dan signifikan.
4. Jika sudah siap, perlahan-Iahan terapi dilakukan dengan tahap; pengeluaran ga ngguan yang ringan-ringan.
5. Sering kali gangguan game diikuti dengan jenis gangguan lain seperti maniak musik dan film serta novel/ komik.
Tahapan pengeluaran gangguan:
1. Keluarkan gangguan yang ringan untuk memberi peluang berpikir dan merasakan dampak terapi. sebelum dan sesudah terapi.
2. Lakukan pada tahap selanjutnya mengeluarkan Sisa gangguan dengan selalu mengukur kemampuan kesiapan pecandi untuk diterapi.
3. Lakukan terapi hingga semua gangguan hilang.
4. Terapi tidak akan sukses jika game tidak dihapus. Hanya tahap ini paling rawan, karena itu harus bisa menetapkan waktu yang tepat untuk menghapusnya.
5. Tahap selanjutnya mengeluarkan jenis gangguan yang lain yang terkait seperti musik, hlm, dll.
6. Pengeluaran bisa dilakukan oleh peruqyah dan bisa juga dengan ruqyah mandiri. (khusus ruqyah mandiri untuk gangguan game akan ada sendiri pembahasannya)
7. Jika pecandu secara mental telah siap diterapi dan dapat hidayah tobat, terapi bisa langsung pada tahap eksekusi secara signifikan, dosis tinggi.
8. Terapi akan baik jika dilakukan dengan bantuan tangan yang harus menyentuh titik-titik sembunyi jin.
9. Jika kondisi pecandu sudah parah dan lemah fisik, bisa dipadu dengan pendekatan medis atau terapi gabungan.
10. Jika pecandu sudah parah hanya secara fisik masih kuat, maka terapi akan baik dengan tindakan fisik eksternal dan internal tubuh.
11. Jin bisa dikeluarkan dari yang paling membahayakan jika memungkinkan dan tepat waktunya.
12. Pengentasan dari lingkungan yang buruk menuju lingkungan yang baik/ produktifjuga akan mempercepat penyembuhan.
13.Terapi dilakukan hingga tuntas, dengan tanda tidak lagi ada ketertarikan dengan game sama sekali atau lemah.
Perlu pembaca pahami bahwa pembahasan gangguan game di atas mengacu pada anak yang belum dewasa (pelajar dari tingkat SMA/ALIYAH hingga Playgroup atau mungkin di bawahnya). Pembahasan akan sedikit ada tambahan jika pelaku game adalah orang dewasa seperti mahasiswa atau seorang bapak atau mungkin seorang ibu. Peran-peran yang mereka miliki dalam keluarga akan berpengaruh pada sistem yang terkait dengan perannya dalam keluarga. Seperti jika pelaku game adalah seorang bapak maka peran dirinya sebagai bapak akan berpengaruh buruk pada anak-anaknya dan juga istrinya. Ditambah jika dikaitkan dengan pekerjaan dan lingkungan sosialnya, sehingga membutuhkan tambahan pembahasan yang lebih khusus.
Semoga Allah Ta'ala menjaga diri kita dan keluarga dari fitnah game dan dampak buruknya. Wallahu a'lam bish-showab. [*]
📚Sumber : Majalah Al Umm edisi 10
📮Diedit ulang dan publish oleh Rudi Abu Azka
0 komentar:
Posting Komentar