Assalamu'alaikum ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  Nurisfm Network
Naskah tentang Ilmu Agama Islam dalam media ini diambil dan disusun dari berbagai sumber. Tidak tercantumnya sumber dan penulis, bermaksud untuk penyajian ilmu yang 'netral' semata. Mudah-mudahan menjadikan amal baik bagi penulisnya dan mendatangkan kebaikan bagi sesama. Kelemahan dan kekurangan serta segala yang kurang berkenan dihati mohon dimaafkan. Apabila ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan dimohonkan menghubungi Admin (Abu Azka). Dan untuk naskah-naskah ilmu pengetahuan umum, Insya Allah akan dicantumkan sumber dan atau penulisnya. Mohon Maaf sebelumnya, sekian dan terima kasih ^-^

SYARAT-SYARAT RUQYAH SYAR'I

Written By Rudianto on Sabtu, 12 Oktober 2019 | 23.49

Ruqyah syar'i memiliki beberapa syarat yang disebutkan oleh para ulama untuk membedakannya dengan ruqyah-ruqyah yang bid'ah dan syirik. Bahkan mereka (para ulama, pen) telah bersepakat tentang syarat-syarat ini.
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam "Fathul Bari) (10/240): "Para ulama telah bersepakat tentang bolehnya meruqyah jika terpenuhi 3 syarat, yaitu" :
1. Ruqyah tersebut dilakukan dengan menggunakan firman Allah ﷻ atau dengan nama-namaNya dan sifat-sifatNya.
2. Ruqyah dilakukan dengan menggunakan bahasa arab atau dengan sesuatu yang diketahui maknanya dari selain bahasa arab.
3. Meyakini bahwa ruqyah itu tidak memberikan pengaruh dengan sendirinya tetapi dengan izin Allah .
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah memilki perkataan vang sangat bagus tentang masalah ini. Beliau berkata sebagaimana yang disebutkan dalam "Majmu Fatawa" (24/2 77-278): "Adapun mengobati orang yang kerasukan dengan menggunakan ruqyah dan berlindung diri kepada Allah ﷻini memiliki 2 sisi :
- Jika ruqyah dan perlindungan diri ini difahami maknanya, maka diperbolehkan mengucapkannya secara hukum Islam, berdoa kepada Allah serta berdzikir kepada-Nya dan Allah membolehkan untuk melakukannya. Jika demikian keadaannya, maka boleh baginya meruqyah orang yang kerasukan dengannya dan berlindung diri kepada Allah dengannya.
Telah tsabit dalam Ash Shahih dari Nabi bahwa beliau
membolehkan untuk meruqyah selama tidak mengandung kesyirikan. Beliau juga bersabda:
من استطاع منكم أن ينفع أخاه فليفعل
"Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberi
manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah."
- Jika dalam meruqyah itu terdapat kalimat-kalimat yang
diharamkan seperti kalimat yang mengandung kesyirikan atau tidak diketahui maknanya dan kemungkinan mengandung kekufuran, maka tidak boleh bagi seseorang untuk meruqyah dengannya, tidak boleh berkeinginan keras dan tidak boleh pula bersumpah untuk menggunakan kalimat tersebut
meskipun terkadang jinnya benar-benar keluar dari orang
yang kerasukan. Karena sesungguhnya apa-apa yang
diharamkan oleh Allah dan RasulNya itu lebih besar
mudharatnya daripada manfaatnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berkata sebagaimana yang disebutkan pula dalam "Majmu Fatawa" (19/13): "Oleh karena itu, para ulama kaum muslimin melarang meruqyah dengan sesuatu yang tidak diketahui maknanya karena hal ini merupakan sebab terjatuhnya seseorang ke dalam kesyirikan walaupun peruqyah itu tidak mengetahui bahwa itu kesyirikan."
Beliau juga berkata dalam "Iqtidha Ash Shirat Al Mustaqiim" (1/519): "Jika makna sesuatu itu tidak diketahui, maka kemungkinan mengandung makna yang haram sehingga seorang muslim tidak diperbolehkan mengucapkan sesuatu yang tidak diketahui maknanya. Oleh karena itu, dibenci meruqyah dengan menggunakan bahasa Ibrani atau Suryani dan selainnya karena
dikhawatirkan di dalamnya mengandung makna yang tidak diperbolehkan."
Berkata An Nawawi dalam Shahih Muslim (14/141-142):
"Dianjuran untuk meninggalkan ruqyah jika ruqyah yang digunakan berasal dari ucapan orang-orang kafir, meruqyah dengan kalimat-kalimat asing, meruqyah dengan menggunakan selain bahasa arab dan yang tidak diketahui maknanya. Semua ini tercela, karena ada kemungkinan maknanya adalah kekufuran, mendekati kekufuran atau makruh. Adapun meruqyah dengan ayat-ayat Al Qur'an dan dzikir-dzikir yang difahami, hal itu tidak terlarang, bahkan amalan yang disunnahkan. Para ulama telah menukil ijma' tentang bolehnya meruqyah dengan ayat-ayat Al-Qur'an dan dzikir-dzikir kepada Allah.
Berdasarkan apa yang telah disebutkan berupa kesepakatan ulama bahwa ruqyah itu tidak disyariatkan jika mengandung yang menyelisihi syariat yang suci. Oleh karena itu, ya para peruqyah berhati-hati dari menggunakan ruqyah yang tidak disyariatkan dan yang menerima ruqyah untuk berhati-hati menerima ruqyah yang tidak di syariatkan seperti ruqyah nya para tukang sihir, dajjal dan ahli bid'ah yang sesat.
📚كتاب أحكام التعامل مع الجن وأداب الرقى الشرعية
للشيخ محمد بن عبد الله الإمام
✍️ Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Iman
📚PUSTAKA RUQYAH
Ditulis dan di post kembali :
📮Rudi Abu Azka

0 komentar:

Posting Komentar