Assalamu'alaikum ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  Nurisfm Network
Naskah tentang Ilmu Agama Islam dalam media ini diambil dan disusun dari berbagai sumber. Tidak tercantumnya sumber dan penulis, bermaksud untuk penyajian ilmu yang 'netral' semata. Mudah-mudahan menjadikan amal baik bagi penulisnya dan mendatangkan kebaikan bagi sesama. Kelemahan dan kekurangan serta segala yang kurang berkenan dihati mohon dimaafkan. Apabila ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan dimohonkan menghubungi Admin (Abu Azka). Dan untuk naskah-naskah ilmu pengetahuan umum, Insya Allah akan dicantumkan sumber dan atau penulisnya. Mohon Maaf sebelumnya, sekian dan terima kasih ^-^

Hukum Bedah Medis Menurut Islam

Written By Rudianto on Rabu, 11 April 2012 | 15.33


Seorang bapak 37 tahun menolak operasi pengeluaran nanah di dalam otak anaknya yang berumur 42 hari. Resikonya anak akan sembuh tapi anak tak bisa seperti anak normal. Kalau tidak dioperasi, jiwanya tidak tertolong. Masalahnya, biayanya tidak ada. Kalau dapat bantuan biaya? Istrinya langsung menyahut: "Kami setuju". Tetapi, Suaminya tetap menolak operasi kalau hasilnya, anak akan cacat setelah itu. Tim dokter sekali lagi mengejar: "kalau tidak dioperasi, fatal". Maka sepasang suami-istri itupun berdebat tanpa ujung. Hingga keputusan diberikan setelah rapat keluarga besar

Kasus demikian sangat sering terjadi, meski dengan variasi yang banyak terutama mengenai penyakit terminal, keganasan dan pasien usia lanjut. Apabila kasus itu menyangkut anak-anak/usia muda, pasti akan menimbulkan dilema yang tajam. Dilemanya diakhiri oleh ayah pasien dengan kata-kata, "Kalau mau potong kakinya, sekalian potong aja lehernya, Dok".

Alangkah berbedanya jika dokternya, perawatnya, prang tuanya, rohaniawannya, semua mengetahui bagaimana Islam berbicara mengenai problem yang sedang berkecamuk di antara mereka. Mereka semua beragama Islam, tetapi mereka belum tahu apa kata Islam soal itu. Dunia kehidupan ini sudah begitu sekulernya, sehingga Tuhan penguasa alam ini dilupakan. Masalah-masalah diputuskan tanpa pertimbangan ke-Tuhan-an. Semua terjadi atau tidak terjadi karena kontrak transaksional belaka. Belum lagi masalah permintaan bedah kecantikan, meski sekedar membuat tahi lalat, hidung mancung, lesung pipit, hingga pengencangan pipi, pantat, payudara, bahkan pembesaran alat kelamin atau malah mengganti kelamin.

Dengan menguasai dasar-dasar penetapan hukum yang diungkap dalam buku ini diharapkan para dokter, petugas kesehatan, pemuka agama maupun para pasien dan keluarganya dapat memahami kedudukan penyakit dan pengobatannya dalam padangan syari'at.

Judul Asli : Ahkaamu Al-Jirahah Ath-Thibbiyah wa Al-Aatsaar Al-Mutarattabah ‘Alaihaa

Penulis : Dr. Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar As-Syinqithy

Judul Terjemahan : Hukum Bedah Medis Menurut Islam

Penyunting : Dr. Sagiran, Sp.B., M.Kes

Tebal : 570 halaman
Harga : Rp. 120.000,-

Berminat dengan buku ini bisa menghubungi Admin

0 komentar:

Posting Komentar